Jakarta – Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, tingginya harga avtur menjadi penyebab naiknya harga tiket maskapai Indonesia
Menurut Adita, kebutuhan avtur sendiri mencapai angka hampir separuh dari komponen biaya operasional pesawat, yaitu di angka 40 persen.
“Dari kajian kami dan pelaksanaan di lapangan memang demikian. Sehingga ini menjadi faktor yang mempengaruhi harga tiket. Sepanjang tidak menembus tarif batas atas (TBA) hal ini masih diperbolehkan,” kata Adita saat dikonfirmasi SinPo.id, Minggu, 8 September 2024.
Adita menyampaikan bahwa Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kemenhub bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder terkait, telah melakukan kajian terkait harga tiket pesawat.
Hasil kajiannya rekomendasi dan usulan langkah yang perlu diambil baik secara jangka pendek maupun menengah guna menurunkan harga tiket pesawat angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Adapun harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Rekomendasi jangka pendek akan lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA).