Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran fee proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan lewat pemeriksaan terhadap Manager Keuangan Building Division Dit Ops I PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Agus Heriyanto.
Diketahui, Agus Heriyanto diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek di DJKA Kemenhub.
Keterangan Agus diperlukan untuk melengkapi penyidikan tersangka sekaligus Direktur PT Istana Agung Putra, Dion Renato Sugiarto (DRS) dkk.
“Saksi didalami terkait pengetahuannya tentang pemberian fee ” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2024.
Tessa belum merinci lebih jauh soal siapa saja pihak yang menerima aliran fee tersebut. Namun, Komisi Antirasuah dipastikan akan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Selain Agus, sedianya ada satu saksi lain selaku Pelaksana Paket Pekerjaan Jalur Kereta Api Antar Medan-Binjai dan Medan-Araskabu (JLKAMB 1) bernama Ariyanto.
Ariyanto yang diketahui merupakan karyawan Waskita Karya itu disebut mangkir, dan meminta dijadwalkan pemeriksaan ulang.
“Saksi minta penjadwalan ulang di minggu depan,” tegas Tessa.
Sejauh ini KPK sudah mengantongi keterangan dari Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana, pada Jumat, 16 Agustus 2024 lalu.
Saat itu, penyidik KPK mencecar Sumadi terkait proses lelang proyek DJKA Kemenhub. Dia juga didalami soal pemberian fee ke sejumlah pihak.