Jakarta: Mulai tanggal 10 Maret 2021, seluruh penumpang pesawat udara dilarang untuk membawa korek api kayu dan pemantik api.
“Imbauan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional,” kata pihak Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali di akun Instagramnya yang dilihat rri.co.id, Rabu (9/3/2021).