Larangan Penumpang Pesawat Bawa Korek Api

Jakarta: Mulai tanggal 10 Maret 2021, seluruh penumpang pesawat udara dilarang untuk membawa korek api kayu dan pemantik api.

“Imbauan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional,” kata pihak Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali di akun Instagramnya yang dilihat rri.co.id, Rabu (9/3/2021).

Sedangkan pihak Angkasa Pura 1 menjelaskan penumpang diperkenankan membawa vape/rokok elektrik dalam penerbangan dan dibawa ke bagasi tercatat dengan ketentuan semua perangkat harus dilepas (tabung cairan dan baterai), serta dikemas secara rapi dan aman agar cairan tidak mengalami kebocoran.

Kepada calon penumpang, lanjutnya, dipersilakan berkoordinasi terlebih dahulu dengan maskapai pengangkut yang akan digunakan karena setiap maskapai mempunyai kebijakan yang berbeda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *