Larang Purnawirawan Gunakan Atribut untuk Kampanye

Jakarta: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyatakan, melarang para purnawirawan TNI menggunakan segala macam atribut TNI untuk kepentingan Pemilu 2024. Termasuk, kata dia, menggunakan pelat kendaraan dinas TNI saat berkegiatan kampanye politik di semua partai.

“Saya nanti akan buat surat. Supaya bagaimana purnawirawan ini dalam melaksanakan kampanye, ikut suatu partai tertentu, di antaranya tidak boleh menggunakan pelat dinas,” kata Laksamana Yudo kepada wartawan usai acara Pengarahan Panglima TNI Tentang Netralitas Pemilu di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).

“Meskipun, mereka berhak juga menggunakan pelat (kendaraan) dinas, apabila memenuhi ketentuan kendaraannya. Akan tetapi, itu tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kampanye, menghadiri kampanye, maupun kegiatan-kegiatan bersifat kepartaian,” ujar Laksamana Yudo.

Pangdam ll/Sriwijaya Mayjen Yanuar Adil melaporkan, terdapat purnawirawan TNI menggunakan atribut TNI untuk kampanye Pemilihan Legislatif 2024. Seperti diberitakan, Indonesia akan menjalani Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, meliputi Pileg dan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Laksaman Yudo juga masih mengingatkan ketentuan selama ini berlaku untuk para perwira TNI terkait pemilu. “Kampanye tidak boleh menggunakan atribut TNI, berarti seragam, mobil dinas, sarana, dan prasarana tidak boleh,” ujar Laksaman Yudo.

“Jadi, atribut tidak boleh,” ucap Laksamana Yudo. Bahkan, kata dia, apabila imbauan secara verbal tidak dipenuhi, dia menginstruksikan jajarannya untuk mencabut baliho-baliho atau poster-poster kampanye purnawirawan menggunakan atribut TNI.

“Sekali, dua kali, tiga kali (diberi tahu soal aturan penggunaan atribut, red.). Ya, dipaksa,” kata Laksamana Yudo.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *