HarianNasional.Com

Langgar Prokes, 10 Warga di Jaktim Disanksi

Jakarta: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim) Jariman mengatakan, sebanyak 10 warga setempat dikenai sanksi kerja sosial di Jalan H. Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur,

Ia menjelaskan, mereka terbukti melanggar aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Pengawasan dilakukan di lokasi tersebut karena saat itu sedabg ramai pedagang yang menggelar lapak di atas trotoar serta banyaknya warga yang beraktivitas.

“Karena sering kita lakukan penindakan maka angka pelanggaran semakin menurun. Hari ini ada 10 pelanggar, padahal jauh sebelumnya angka pelanggaran bisa mencapai 20-30 orang,” kata Jariman di Jakarta, dilansir dari Berita Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Menurutnya, jumlah warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) terus menurun saat ini karena rutinnya pengawasan yang dilakukan petugas serta mulai tingginya kesadaran masyarakat.

Ia menambahkan, kegiatan pengawasan PPKM ini melibatkan 15 personel gabungan dari Satpol PP kecamatan dan kelurahan dibantu unsur TNI, Polri dan FKDM.

Ia menambahkan, pelaksanaan pengawasan PPKM ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 24 tahun 2021 tentang kegiatan masyarakat level 4 dan level 3 COVID 19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Selain itu juga Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. (AL)

Exit mobile version