Kabupaten Tangerang: Seorang kuli bangunan berusia 35 tahun diringkus Polresta Tangerang Kabupaten setelah banting stir menjadi pengecer judi togel.
Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pria berinisial M diringkus lantaran menjadi pengecer judi togel jenis fajar pakong.
“M dibekuk di rumahnya di Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang,” ungkap Wahyu kepada RRI.co.id, Sabtu (20/3/2021).
Wahyu menerangkan, penangkapan M berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan perjudian togel jenis fajar pakong di rumah tersangka M.
“Atas adanya informasi itu, selanjutnya Tim Opsnal Unit Resmob langsung melaksanakan pengecekan ke lokasi,” tukasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, sambung Wahyu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti berupa uang tunai yang diduga pemasang judi, dua lembar kode fajar pakongbdan rekapan nomor pasangan judi togel fajar pakong.
“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polresta Tangerang Kabupaten guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Wahyu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Ccp)