Kubu Ganjar Minta MK Hadirkan Kapolri, Tak Cukup 4 Menteri

Jakarta – Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Ketua Tim Hukum 03 Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada majelis hakim terkait permohonan itu.

“Di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada ketua majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Todung beralasan, hal ini perlu dilakukan demi melihat bahwa instrumen kepolisian turut terlibat dalam berjalannya proses Pemilu 2024, terutama proses kampanye.
Pihaknya mengeklaim institusi kepolisan terlibat dalam tindakan intimidasi, kriminalisasi, hingga ketidaknetralan terkait kampanye.

“Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” lanjutnya.

Dia berpendapat bahwa Kapolri akan dapat memberikan penjelasan terkait keterlibatan aparat itu. Sementara itu, dia menilai bahwa pemanggilan menteri seperti di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menko PMK akan dominan mengulik dalil bansos.

“Kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum,” pungkas Todung.

Baca Juga : : KPU Sebut Gugatan Hasil Pilpres dari Ganjar-Mahfud Salah Sasaran

Sebelumnya, MK mengungkapkan alasan memanggil 4 menteri ke sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Juru Bicara Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa keputusan memanggil Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini itu dilakukan demi mendalami keterangan lebih lanjut.

“Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *