Kuasa Hukum Minta Kepada Pelapor Terkait Dugaan Pembobolan Bank Bukopin, Jangan Kaitkan PT MPIP Dan Bank Bukopin

HarianNasional.com, Kupang – Natalia Rusli,S.H.,M.H(c).,C.L.A. selaku Founder Master Trust Law Firm mengatakan bahwa diberitakan Sebelumnya adanya pembobolan rekening nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang an. Rebeka (60 tahun) senilai Rp 3.000.000.000,- oleh oknum karyawan PT. Bank Bukopin Tbk, Cabang Kupang, JT dkk.

Pembobolan itu diduga dilakukan dengan modus memindahkan rekening nasabah ke PT. Mahkota Properti Indo Permata tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.

Pihak pelapor menuding adanya pemberian data nasabah dari Pimpinan Bank Bukopin Cabang Kupang NTT kepada Pihak PT. Mahkota Properti Indo Permata.

Master Trust Law Firm selaku kuasa dari Karyawan Bank Bukopin , Ibu Jaqueline Menjelaskan, Bahwa pelapor sudah mengetahui perihal produk investasi dari PT. MPIP dan memilih memindahkan dana dengan telah menandatangani Slip Perintah Transfer dari rekeningnya sendiri ke rekening PT MPIP dimana sebelumnya ditempatkan di deposito Bank Bukopin lalu dikarenakan Bunga yang ditawarkan PT.MPIP lebih tinggi dari Bank Bukopin kemudian Rabeka Abu Tadak tertarik lalu mentransfer uang miliknya ke PT MPIP.

Dan pada saat proses pemindahan dana dari Bank Bukopin ke Rekening PT. MPIP dilakukan sesuai SOP Bank Bukopin (baik dari segi pengisian form, konfirmasi kembali oleh Head Teller (checker) dan diapprove oleh Manager) yang juga dalam kasus ini didukung oleh pendapat yang dikeluarkan oleh OJK NTT bahwa pentransferan yang dilakukan oleh Bank Bukopin atas perintah transfer Rabeka Abu Tadak telah sesuai SOP perbankan yang berlaku.

Natalia Rusli,S.H.,M.H(c).,C.L.A. selaku Founder Master Trust Law Firm menyatakan ”Tuduhan Kerjasama PT MPIP dengan Bank Bukopin adalah tuduhan yang sesat dan tak berdasar. Apabila benar adanya kerjasama antara Bank Bukopin Kupang dengan PT. MPIP, maka logikanya tidak hanya dana sebesar 3 miliar dari pihak Pelapor yang raib melainkan seluruh dana nasabah Bank Bukopin Kupang atau dana yang lebih besar dari milik Rabeka Abu Tadak”

Dikutip dari berita yang beredar, Bank Bukopin Cabang Kupang telah memberikan juga press release yang Menjelaskan sebagai berikut:

“Sebenarnya uang senilai Rp 3 miliar itu dipindahkan sendiri oleh pihak Pelapor ke Bank BCA. Alasannya, sebut dia, karena si nasabah tertarik dengan bunga yang lebih tinggi dari PT Mahkota Properti Indo Permata. “Di situlah nasabah Rabeka lalu memindahkan uangnya ke Bank BCA,” ungkap Lefrand.

“Artinya, kerjasama yang dituduhkan adalah kebohongan Sudah jelas Rabeka Abu Tadak sendiri yang memerintahkan agar dana miliknya dipindahkan ke PT MPIP dengan menandatangani slip pentransferan lalu kemudian mengkonfirmasi sendiri kepada Bank Bukopin perihal pentransferan tersebut sesuai dengan Konfirmasi (checker & Approval) dari Bank Bukopin sebagai SOP perbankan. Sehingga Rabeka Abu Tada ini membuat cerita yang sessat dan mengada-ada untuk menyalahkan pihak
Ibu JT dan Bank Bukopin,” tegas Natalia Rusli S.H.,M.H(c).,C.L.A.

“Perlu diketahui oleh Pubilk bahwa Ibu Rabeka ini sejak awal ini memang sering untuk mendepositokan, mencairkan lalu mendepositokan kembali uang miliknya, tentunya dia sudah paham aturan main dan form apa saja yg akan ditandatangani.

Kemudian perihal penempatan dananya di PT. MPIP merupakan niat dan keinginannya sendiri, dimana pada tanggal 15 September 2019 Rabeka Abu Tadak yang diwakili anaknya pernah mengikuti acara gathering OSO Sekuritas (Sekarang PT. MPIP) atas undangan yang diberikan oleh Ibu JT 4 hari sebelumnya. Kemudian Rabeka juga pernah diundang untuk kembali gathering di Malang, namun menolak.

Lalu Rabeka Abu Tadak yang sudah mengetahui investasi PT. MPIP tersebut juga pada tanggal 13 Nopermber 2019 menanyakan kembali mengenai investasi di PT. MPIP dan menyuruh Klien Kami Ibu JT untuk membuat perhitungan besaran bunga yang didapatkan jika memasukkan dananya ke PT. MPIP, kemudian pada tanggal 14 Nopember 2019 Klien Kami memberikan perhitungan tersebut dimana rate bunga yg diberikan oleh PT MPIP adalah 11% per p.a. Kemudian pada tanggal 25 Nopember 2019 Klien sekaligus memberikan syarat pencairan deposito kepada Rabeka Abu Tadak, kemudian Rabeka Abu Tadak menyampaikan hal apa saja yg perlu diisi untuk penempatan dana di PT. MPIP dan kemudian setelah diberitahu Rabeka Abu Tadak meminta Klien Kami untuk membantu mengisi formulir tersebut serta slip pemindahan dana/transfer lalu ditandatangani sendiri oleh Rabeka Abu Tadak,” Ujar Bryan Roberto Mahulae,S.H.,M.H(c)., C.LA. selaku advokat di Master Trust Law Firm yang ikut mengurus kasus ini.

“Hal yang sangat meyakinkan kami bahwa penempatan dana ini murni penempatan dana Rabeka Abu Tadak pada PT. MPIP atas kemauannya sendiri adalah Rabeka telah ditanyai/dikonfirmasi oleh Head Teller Bank Bukopin (Ibu Angel) terkait perintah pemindahan dana/transfer yang ia tandatangani, dan terkonfirmasi atau perintah transfer tersebut telah benar serta kemudian atas konfirmasi tersebut dilakukan approval oleh Manager Bank Bukopin sehingga akhirnya dana tersebut telah ditransfer atau dipindahkan oleh Bank Bukopin ke Rekening BCA PT. MPIP sesuai dengan perintah transfer tersebut.

Maka melaporkan/menuduh Klien Kami dalam perkara ini adalah jelas kekeliruan yang fatal dan salah alamat”. Tambah Bryan Roberto Mahulae.

Kemudian Natalia Rusli menyebutkan “perihal laporan kepolisian ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan pada Ditreskrimsus Polda NTT pada tanggal 7 Juli 2019, namun laporan ini telah dihentikan oleh Ditreskrimsus Polda NTT karena tidak ditemukannya bukti-bukti yang kuat atas pidana yang dilakukan oleh Klien Kami dan Bank Bukopin sehingga perkara tersebut dihentikan penyelidikannya.”

“Kemudian diketahui juga Rabeka Abu Tadak telah menerima pentransferan bunga sebanyak 2 kali pada tanggal 27 Desember 2019 atas penempatan dana investas di PT MPIP tersebut, bahkan ada temuan uang bunga itu sudah ditarik dari rekening Ibu Rabeka sendiri. Jadi, maksud pelaporan pidana kepada Klien Kami sangatlah mengada-ada dan tidak memiliki bukti yang cukup dan kuat. Sehingga Kami meminta kepada Ditreskrimum Polda NTT untuk segera menghentikan kasus tersebut”. Tutup Natalia Rusli, S.H.,M.H(c).,C.L.A.

“Prinsipnya kami perlu mengungkapkan hal ini kepada masyarakat karena Kami Selaku Tim Pensehat Hukum Ibu Jaqueline ingin membersihkan tuduhan yang berkembang di media yang sudah sangat meresahkan serta merusak citra dan reputasi Klien Kami.

Sebagaimna tugas kami selaku Penasehat Hukum dan semua bukti-buktinya (dalam bentuk foto) kami lampirkan juga dalam press release Kami, jadi Kami tidak bicara sembarangan.” Pungkas Natalia Rusli.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *