Bekasi = KPU Kota Bekasi mengajak masyarakat Kota Bekasi untuk memberikan tanggapan kepada bakal pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Bekasi. Tanggapan masyarakat dibuka sejak tanggal 15 September hingga 18 September 2024.
“KPU sudah meneliti persyaratan admnistrasi paslon, dan hasilnya semua memenuhi syarat. Saat ini, KPU membuka atau menerima masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan administrasi Paslon,” kata Anggota KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, Minggu (15/9/2024).
Untuk memberikan tanggapan, masyarakat tinggal masuk ke laman instagram KPU Kota Bekasi. Kemudian, men-scan kode QR yang tertera dalam flyer yang diposting di instagram milik KPU Kota Bekasi.
“Nanti KPU akan melihat isi tanggapan yang masuk soal keabsahan persyaratan administrasi paslon. Selanjutnya, ada waktu untuk mengklarifikasi atas tanggapan masyarakat sebelum penetapan paslon,” kata dia.
Penetapan paslon sendiri akan dilangsungkan pada 22 September 2024. Sedangkan pengundian nomor urut akan dilakukan 23 September 2024 mendatang.