KPK Sita Uang Dan Dollar Dalam OTT Hakim Agung MA

jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai sebesar SGD205 ribu dan Rp50 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Lembaga antirasuah telah menetapkan 10 orang tersangka termasuk hakim agung MA Sudrajad Dimyati (SD).

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat pagi, 23 September 2022.

Firli menjelaskan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menahan delapan orang di wilayah Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 sekitar jam 15.30 WIB.

Mereka yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Edi Wibowo (EW) Panitera Mahkamah Agung; Albasri (AB), Elly Tri (ET) dan Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS pada MA serta dua orang pengacara Yosep Parera (YS) dan Eko Suparno (ES).

Firli menjelaskan, awalnya KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Pada Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 Wib, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustira sebagai representasi Sudrajat Dimyati disalah satu hotel di Bekasi.

Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan Desy dirumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar SGD205 ribu.

“Secara terpisah, Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan,” ujar Firli menjelaskan.

Sedanghkan sejumlah orang yang ditahan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan digedung Merah Putih KPK.

“Selain itu, Albasri juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta,” katanya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews