KPK Sebut Juliari Menarik Fee Bansos

Jakarta: Nama terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Jaksa KPK M Nur Azis dalam membacakan dakwaan menyebut, bahwa terdakwa Juliari memerintahkan bawahannya untuk meminta komitmen fee kepada para pengusaha yang mendapatkan jatah bansos Covid-19. Jumlah komitmen fee yang diminta politikus PDIP itu adalah Rp10 ribu per paket.

“Mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik atau mengumpulkan uang komitmen fee (komisi, red) sebesar Rp10 ribu per paket,” kata Jaksa KPK M Nur Azis membacakan dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakart Pusat seperti dilansir Tempo, Rabu (24/2/2021).

Dalam dakwaan itu, disebutkan bahwa Juliari Batubara memerintahkan dua pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan fulus dari bansos Covid-19.

Selain komitmen fee, Juliari juga disebut meminta dua bawahannya untuk menarik duit operasional dari pengusaha yang mendapatkan jatah bansos Covid-19.

Jaksa juga mengatakan, setelah penyaluran tahap 1 bansos Covid-19, Juliari melakukan evaluasi. Hasilnya ditemukan bahwa tidak semua perusahaan menyetorkan komitmen fee.

Karena itu, Juliari kemudian mengubah sistem penunjukan perusahaan dengan cara pembagian alokasi kuota paket.

“Bahwa pembagian alokasi kuota dan perusahaan calon pelaksana pengadaan bantuan sosial sembako tersebut dilakukan melalui persetujuan Juliari,” kata jaksa.

Dalam kasus ini, KPK mendakwa Harry Van Sidabukke memberikan suap sebanyak Rp 1,28 miliar kepada Juliari dan dua bawahannya. Suap itu diduga membuat PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Side mendapatkan proyek pengadaan 1,5 juta paket bansos Covid-19.

Sementara, Juliari Batubara saat ini masih menjalani proses penyidikan. KPK menduga total duit yang diterima Juliari dari bansos Covid-19 sebanyak Rp17 miliar.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *