Jakarta: Nama terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara kembali disebut dalam persidangan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Jaksa KPK M Nur Azis dalam membacakan dakwaan menyebut, bahwa terdakwa Juliari memerintahkan bawahannya untuk meminta komitmen fee kepada para pengusaha yang mendapatkan jatah bansos Covid-19. Jumlah komitmen fee yang diminta politikus PDIP itu adalah Rp10 ribu per paket.
“Mengarahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk menarik atau mengumpulkan uang komitmen fee (komisi, red) sebesar Rp10 ribu per paket,” kata Jaksa KPK M Nur Azis membacakan dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke di Pengadilan Tipikor, Jakart Pusat seperti dilansir Tempo, Rabu (24/2/2021).
Dalam dakwaan itu, disebutkan bahwa Juliari Batubara memerintahkan dua pejabat pembuat komitmen Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan fulus dari bansos Covid-19.
Selain komitmen fee, Juliari juga disebut meminta dua bawahannya untuk menarik duit operasional dari pengusaha yang mendapatkan jatah bansos Covid-19.