KPK Perpanjang Penahanan Ajay Priatna

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna selama 30 hari ke depan.

Ajay merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

“Perpanjangan yang kedua terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021) malam.

Ali mengatakan, penyidik masih akan terus memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan Ajay.

Pada kesempatan yang sama, penyidik juga memeriksa Ajay dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan itu, kata Ali, penyidik mengonfirmasi Ajay perihal dokumen pengangkatan yang bersangkutan sebagai Wali Kota Cimahi.

Selain itu, didalami pula soal dugaan kedekatan Ajay dengan sejumlah rekanan proyek pembangunan di Kota Cimahi.

Diketahui, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018—2020.

Dua tersangka tersebut adalah Wali Kota Cimahi 2017—2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Dalam kasus itu, Ajay diduga menerima Rp1.661 miliar dari kesepakatan awal Rp3.2 miliar.

Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Ccp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *