KPK Minta Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta semua penyelenggara negara tegas untuk menolak gratifikasi. Penerimaan gratifikasi yang dilakukan penyelenggara negara, diyakini hanya meruntuhkan keadilan.

Wakil ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, larangan penerimaan gratifikasi diatur dalam Pasal 12 A dan B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu memerintahkan penyelenggara negara harus tegas menolak gratifikasi karena bisa mengganggu objektivitas saat bekerja.

“Itu kita larang untuk adanya gratifikasi, karena akan meruntuhkan keadilan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam dialog berjudul ‘Pengendalian Gratifikasi Mencabut Akar Korupsi’, Selasa (30/11/2021).

“Nah, ini yang mengakibatkan kita perlu menghindarkan dalam aspek-aspek pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan,” tambah Ghufron.

Pemberian gratifikasi untuk penyelenggara negara dalam pelayanan publik maupun penyelenggara negara, diyakini KPK bisa menimbulkan karpet merah untuk pihak tertentu. Masyarakat lain yang tidak memberi ke penyelenggara negara diyakini akan mendapatkan perlakuan berbeda.

Atas dasar itulah negara melarang adanya gratifikasi. Jika pemberian gratifikasi dibiarkan, masyarakat bakal terzalimi.

“Kalau diberikan kepada penyelenggara negara yang mestinya bersifat objektif dan adil, itu takut mengganggu, karena itu kemudian dilarang,” tegas Ghufron.

Para penyelenggara negara juga diminta bisa membedakan pemberian gratifikasi yang terkait dengan pekerjaan. Masyarakat juga diminta berhati-hati memberikan bingkisan ke penyelenggara negara. Meski, penyelenggara negara yang diberikan bingkisan merupakan kerabat sendiri.

“Tapi bagi antar warga boleh saja, anda dengan pacar, anda dengan mertua, itu enggak masalah hubungan antar, tapi kalau kemudian ternyata pacar anda adalah bupati, mertua anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi, maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan,” ucap Ghufron.

Para penyelenggara negara juga diminta patuh dengan perintah melapor dalam waktu maksimal sebulan jika menerima gratifikasi. Jika tidak dilaporkan dalam waktu sebulan, KPK bakal mempermasalahkan penerimaan barang tersebut.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *