KPK Ingatkan Perusahaan BUMN Kembalikan Uang Negara

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni Waskita Karya, Adhi Karya dan Hutama Karya untuk segera melunaskan uang hasil korupsi dari proyek pembangunan IPDN tahun 2011.

Pengembalian uang atau pelunasan ini penting untuk memulihkan keuangan negara, khususnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Kami masih menunggu pelunasan tersebut,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Diketahui, Kerugian keuangan negara dari korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, sebesar Rp27.2 miliar.

Karena baru membayar Rp7 miliar, artinya PT Waskita Karya masih memiliki kewajiban melunasi utang Rp20.2 miliar.

Sementara, PT. Hutama Karya baru menyetorkan uang Rp10 miliar.

Padahal kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau sebesar Rp34.8 miliar dan Rp22.1 miliar.

Kemudian, PT. Adhi Karya baru membayar kerugian negara akibat korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa Sulawesi Utara senilai Rp5 miliar.

Padahal, kerugian negara dari korupsi proyek tersebut sebesar Rp19.7 miliar.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *