KPK Ingatkan Kuasa Hukum Gubernur Papua

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengacara Gubernur nonaktif Papua, LE agar tidak memberikan narasi yang tidak sesuai fakta. Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya KPK telah memenuhi hak LE sebagai tersangka sesuai dengan prosedur Hukum. “Kami tegaskan, KPK penuhi hak-hak kesehatan tersangka sebagaimana aturan prosedur hukum,” kata Ali.

“Sehingga kami juga ingatkan kepada Penasihat Hukum tersangka agar tidak membangun narasi yang tidak sesuai fakta keadaan sebenarnya,” ujarnya. Ali menyebut, pihaknya terus berkomunikasi dengan pihak keluarga soal kondisi LE selama di tahan KPK.

“Kami pastikan pihak keluarga tersangka juga sudah diberitahu soal pembantaran. Dokter pribadi tersangka LE juga diperbolehkan mendampingi supaya dapat melihat langsung kondisi faktual tersangka,” ucapnya.

Ali mengungkapkan, saat ini LE kembali dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto. Hal ini dilakukan lantaran kesehatan LE perlu mendapatkan pemantauan lebih dalam dari tim dokter.

“Benar, informasi yang kami peroleh dari tim dokter KPK. Tersangka LE dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatannya secara mendalam oleh tim medis RSPAD,” ujarnya.

LE memang sebelumnya sempat dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Selasa (17/1/2023) seusai pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan. Sebab, dia perlu melakukan kontrol rawat jalan dan memperoleh penambahan obat.

Sebelumnya, Pengacara LE membantah bahwa kondisi kliennya tidak dalam kondisi yang sehat. Hal ini dikatakan oleh salah satu kuasa hukum LE yaitu Petrus Bala Pattyona.

“Perlu saya sampaikan bahwa menurut petugas Rutan informasi yang kami dapat kondisi pak LE itu. Kalau KPK mengatakan bisa melakukan aktivitas, itu tidak benar, tadi petugas mengatakan beliau (LE) dituntun untuk dijemur,” kata Petrus, Senin (16/1/2023).

“Jadi, kalau dibilang pak LE melakukan aktivitas sendiri itu tidak benar. Karena kebutuhan pampers aja itu dipasangin orang,” katanya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *