KPK Eksekusi Terpidana Kasus Suap Penajam Paser Utara

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap pengadaan barang, jasa, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kedua terpidana itu yaitu, mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi.

Berikutnya mantan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman. Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/10/2022).

“Tim jaksa eksekutor, Rabu (26/10/2022), telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap. Dengan terpidana Muliadi dan kawan-kawan,” kata Ali.

Ali mengatakan, Muliadi menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Samarinda selama 4 tahun dan 9 bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp410 juta.

Sementara itu, Jusman menjalani pidana penjara di Lapas Kelas II A Balikpapan selama 4 tahun dan 6 bulan. Jusman juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp53 juta.

Dalam perkara ini KPK juga sebelumnya telah menetakan sejumlah lainnya. Yaitu mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud dan swasta/mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.

Selain itu, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda dalam putusannya, Senin (26/9/2022), menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui, Abdul sebagai Bupati terbukti menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp5,7 miliar. Uang tersebut diterima dari Ahmad Zuhdi melalui Asdarussalam dan Supriadi sebesar Rp1,85 miliar.

Kemudian, dari Damis Hak, Achmad, Usriani, dan Husaini melalui Jusman sejumlah Rp250 juta. Berikutnya dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR melalui Edi Hasmoro sejumlah Rp500 juta.

Selanjutnya juga dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU sejumlah Rp3,1 miliar. Abdul mengkondisikan agar proyek di Dinas PUPR dimenangkan oleh perusahaan milik Ahmad Zuhdi dan tersangka pemberi suap lainnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews