KPK Cek Honor Bupati dan Pejabat Jember dari Pemakaman Jenazah Covid-19

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek informasi pembagian jatah atau honor bupati dan pejabat Jember dari pemakaman jenazah Covid-19 di daerah itu.

Diberitakan sebelumnya, nilai honor yang diterima bupati dan pejabat Jember sebesar Rp70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman atau jumlah warga Jember yang meninggal akibat Covid-19. Dana itu masuk lewat rekening 5.1.0204.01.0003 pada bulan Juni 2021.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat Jember mencapai Rp282 juta. Para penerima adalah bupati, sekretaris daerah, Plt Kepala BPBD, dan Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Jember. Bupati Jember Hendy Siswanto membenarkan adanya honor tersebut. Dia mendapat jatah sebagai pengarah tim pemakaman, karena ada regulasinya, yakni pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi.

KPK langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, mengenai hal itu. “KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah berkoordinasi dengan Pemkab Jember terkait informasi tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/8).

Menurut KPK, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, insentif dapat diberikan kepada tenaga kesehatan/medis, tenaga penyidik (investigator) korban terpapar Covid-19, tenaga relawan, dan tenaga lainnya yang terlibat dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah.

Setelah KPK berkoordinasi dengan Pemkab Jember, maka honor pemakaman tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Jember. “Pemkab Jember telah menindaklanjutinya dan kami menerima informasi bahwa hari ini dana sejumlah tersebut telah dikembalikan ke Kasda (Kas Daerah) Kabupaten Jember dari empat orang, yaitu Bupati, Sekda, Kepala BPBD, dan Kabid terkait,” ucap Ipi.

Meski membenarkan, Bupati Jember Hendy Siswanto mengakui dana itu tidak masuk ke kantong pribadinya. Setiap ada pasien Covid-19 yang meninggal, honor bupati sebesar Rp100 ribu diberikan kepada keluarga korban.

“Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia,” ujarnya. (Aza/Ant)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *