KPK akan Kembangkan Kasus LE

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengembangkan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, LE. KPK siap menjerat LE dengan pasal lainnya untuk memaksimalkan pemulihan asset negara (asset recovery)

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023). “KPK terus mengembangkan perkara tersebut dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati yang bersangkutan,” kata Aali

Seperti diketahui, KPK baru menjerat LE dengan pasal suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. Dalam kasus ini, KPK sudah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD31.559,” ujarnya.

Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik juga sudah memeriksa sekitar 90 saksi. Termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.

“Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan 4 unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi,”ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga LE menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *