Korupsi Perjalanan Dinas, KPK Pecat Pegawainya

Jakarta – Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberhentikan pegawainya yang melakukan korupsi terkait pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas. Pegawai tersebut berinisial NAR.

“Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap Sdr. NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Selasa (19/8/2023).

Pemberhentian tersebut berdasarkan, pasal 5 huruf a PP No.94 Tahun 2021 yang melanggar disiplin PNS.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan Sdr. NAR terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Sdr. NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

Secara paralel kata Ali, KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya.

“Sehingga tindak lanjut atas pelangaran ini, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), Penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi,” kata Ali.

KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. KPK berjanji, akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik,”kata Ali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *