Korban Pencabulan Pancoran Diberikan ‘Trauma Healing’

Jakarta: Tujuh anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), mendapatkan pendampingan psikologis dan trauma healing.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, pendampingan dan trauma healing tersebut dilakukan agar korban tidak depresi.

“Terhadap para korban, kami berkoordinasi dengan pihak eksternal untuk melaksanakan trauma healing,” ungkapnya di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (16/11/2021).

Sementara terhadap pelaku yang berjumlah dua orang, Azis menyatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan tes kejiwaan.

“Kamu juga cek terhadap pelaku untuk melakukan rehabilitasi termasuk mengecek kejiwaannya, apakah dia mempunyai kebiasaan demikian, jika iya kami perlu ungkap lebih dalam lagi atau perlu melakukan rehabilitasi, ketika selesai dihukum dia tidak kembali melakukan perbuatannya,” katanya.

Dalam kasus ini, Azis menyampaikan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku yaitu JM yang berusia 45 tahun dan AT yang sudah berusia lanjut yakni sekitar 70 tahun.

“JM sehari-hari membuka warung dan AT pensiunan pegawai,” ujarnya.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap tujuh anak di bawah umur yakni anak umur 4 tahun hingga 14 tahun sejak Juli 2021 lalu.

“Terhadap pelaku kami sangkakan pasal 76 jo pasal 81 dan pasal 76 huruf E jo pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Modus operandinya sendiri, Azis menuturkan, para korban diiming-imingi jajanan dan diberikan ancaman oleh kedua pelaku.

Azis menambahkan, pihaknya hingga saat ini terus mengembangkan kasus tersebut guna mencari kemungkinan adanya korban lain.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *