Konten Judi Online, Kominfo Klaim Sudah Tutup Akses 3 Juta Lebih

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024, Kementerian Kominfo mengklaim telah memutus akses 3.383.000 konten perjudian guna menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal.

“Target kami meminimalisir seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online karena itu tanggung jawab kita,” tegas Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 18 September 2024.

Budi Arie menyatakan pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia serta menangani 29.000 lebih sisipan halaman judi pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan.

“Sebagai bagian dari langkah preventif, Kominfo juga mengajukan 20.842 kata kunci terkait judi online kepada Google sejak 7 november 2023 hingga 8 Agustus 2024 dan 5.173 kata kunci kepada Meta sejak 15 Desember 2023 hingga 8 Agustus 2024 untuk memblokir akses konten terkait,” jelasnya.

Kementerian Kominfo terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan berbagai langkah strategis. Salah satunya pemberian peringatan kepada platform untuk mengendalikan Domain Name System (DNS) publik yang menjadi celah akses judi online serta pemutusan akses IP address yang masuk dalam daftar blacklist.

“Selain itu, kebijakan pemutusan Network Access Point (NAP) dari negara seperti Kamboja dan Filipina juga diperkuat, serta pemblokiran VPN gratis yang digunakan untuk mengakses situs judi,” ujarnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *