Konflik Rempang Batam, Komnas HAM Turun Tangan

Jakarta – Bentrok di pulau rempang antar aparat keamana dengan pihak masyarkat membuat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan ke tengah konflik lahan di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru, Kepulauan Riau.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang terdampak relokasi menyusul rencana pengembangan rencana strategis nasional (PSN) di kawasan tersebut. Aduan dari warga tersebut dilayangkan atas nama Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) tertanggal 2 Juni 2023.

Adapun sejumlah pihak yang dipanggil yakni Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Wali Kota Batam, Kapolda Kepulauan Riau, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Batam.

“Komnas HAM sedang menangani kasus tersebut melalui mekanisme mediasi HAM. Komnas HAM telah mengirimkan surat kepada pihak terkait untuk permintaan klarifikasi dan mediasi,” tulis Atnike lewat siaran pers, dikutip Senin (11/9).

Di samping itu, Atnike mengatakan Komnas HAM turut menyesalkan insiden bentrok yang terjadi antara aparat gabungan dan warga saat demonstrasi warga menolak rencana relokasi tersebut pada 7 September lalu.

Atnike juga meminta agar aparat keamanan yang berada di kawasan tersebut segera ditarik mundur dan mengutamakan jalur dialog. Ia juga meminta agar pihak kepolisian membebaskan warga yang ditahan oleh kepolisian segera dibebaskan akibat kerusuhan tersebut.

Selain itu, Atnike juga meminta agar pemerintah melalukan pemulihan terhadap anak-anak yang mengalami kekerasan dan trauma saat kejadian bentrok tersebut.

“Meminta agar pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam proyeksi strategis nasional,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya pun meminta agar masyarakat turut menjaga kententeraman guna mencegah eskalasi konflik.

“Komnas Ham mengajak semua pihak untuk mengedepankan pendekatan dialogis dalam merespons persoalan ini,” ujar Atnike.

Konflik tersebut bermula dari rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru dalam mengembangkan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) ditargetkan bisa menarik investasi besar yang akan menggunakan lahan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Warga yang mendiami di Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru tersebut harus direlokasi ke lahan yang sudah disiapkan. Jumlah warga tersebut diperkirakan antara 7.000 sampai 10.000 jiwa.

Bentrok pun pecah antara aparat dengan warga pada 7 September lalu. Aparat gabungan disebut memasuki wilayah perkampungan warga. warga memilih bertahan dan menolak pemasangan patok lahan sebagai langkah untuk merelokasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *