Komnas HAM Ajak Semua Pihak Kedepankan Dialog

Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mengajak semua pihak untuk mengedepankan dialog serta menciptakan pemahaman. Terutama para pembuat kebijakan untuk menghapus segala bentuk penyiksaan di Indonesia, sebagai salah satu upaya dalam pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.

Hal ini diungkapkan Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik, dalam momentum peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia.

“Penyiksaan merupakan musuh bersama bagi umat manusia sehingga harus dilakukan tindak pencegahan terhadapnya,” ungkapnya dalam siaran resmi melalui akun YouTube Humas Komnas HAM RI, Minggu (26/6/2022).

Taufan menjelaskan, UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa penyiksaan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan pasal 28 G ayat 2 dan pasal 28 I ayat 1. Dengan demikian, pesan itu harus juga dipenuhi oleh Pemerintah agar semua warga terbebas dari tindak penyiksaan.

Bahkan, kekuatan pasal ini menurutnya telah juga didukung dengan ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Tindakan Maupun Penghukuman Lain yang Kejam Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

“Dalam Upaya pencegahan penyiksaan, beberapa peraturan nasional menjadi modalitas bagu upaya penghapusan tindak penyiksaan di Indonesia,” ungkap dia.

Selain itu, ia memandang perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh dalam melakukan harmoninasi peraturan nasinoal yang masih tidak sejalan dengan upaya penghapusan tindak penyiksaan di Indonesia.

Ia menegaskan, upaya tersebut tak lengkap bila tidak dibarengi dengan kesadaran semua pihak, termasuk warga itu sendiri tentang pentingnya pemahaman upaya penghapusan segala bentuk penyiksaan.

“Ada juga penting bagi Indonesia untuk meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT) yang dapat menjadi panduan untuk membentuk mekanisme nasional bagi pencegahan penyiksaan di Indonesia,” jelasnya.

Terakhir, Komnas HAM menyebutkan pihaknya juga terus bekerja sama secara intensif dengan banyak pihak termasuk Kementerian dan Lembaga terkait. Termasuk berusaha untuk membuka ruang dialog yang sifatnya konstruktif terkait pentingnya meratifikasi optional protocol atau OPCAT.

Sebagai informasi, Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) merupakan protokol pilihan dari CAT atau UN Committee against Torture yang mengatur mengenai mekanisme pencegahan penyiksaan. Seperti protokol pilihan lainnya, perjanjian ini menambahkan klausul dari perjanjian pokoknya yaitu Konvensi Menentang Penyiksaan.

Titik perhatian protokol ini adalah pencegahan, melalui pengawasan atas tempat-tempat tahanan dan tercerabutnya kebebasan. Mekanisme ini bekerja secara independen dan mengandalkan bukti-bukti serta dialog konstruktif dalam mengusulkan perbaikan baik dalam hal pelayanan maupun perbaikan sistem di lapangan.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *