Komisi Kejaksaan Minta RUU Perampasan Aset Segera Diundangkan

Jakarta: Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera diundangkan.

“Kejaksaan Agung memerlukan landasan yang kuat. Kita harapkan Undang Undang Perampasan Aset ini segera bisa diselesaikan,” kata Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI, Jum’at (22/7/2022) mencermati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62.

Menurutnya, dengan Undang Undang Perampasan Aset maka Kejaksaan Agung dapat maksimal dalam pengembalian kekayaan negara.

“Ini memberi kewenangan kepada Jaksa agar kendala maksimalisasi pengembalian kekayaan negara itu yang terhambat oleh berbagai ketentuan dapat diterobos,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi komitmen kuat dari Kementerian/Lembaga dengan melibatkan Kejaksaan Agung untuk penindakan kasus-kasus korupsi.

“Saya contohkan Menteri BUMN sudah menyampaikan itu, Menteri Perdagangan juga, ini diharapkan bisa bersinergi diikuti sebagai model oleh Kementerian/Lembaga lain,” terangnya.

Menurutnya, hal itu membutuhkan dukungan dan komitmen yang kuat berupa regulasi bagi Kejaksaan Agung.

“Regulasi dan penguatan kewenangan soal perampasan aset dan anggaran serta sarana yang memadai,” sebutnya.

Di sisi lain, ia mengapresiasi penyelamatan kerugian negara sebesar Rp7.3 triliun yang dilakukan Kejaksaan Agung.

“Sebagai capaian kinerja, ini sangat signifikan, kalau kita buat perbandingan dengan capaian lembaga-lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi penyidikan dalam kasus-kasus korupsi ini besar diantara yang lain,” pungkasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews