Komisi III DPR Tolak 12 Calon Hakim Usulan KY Karena Tak Memenuhi Syarat

Jakarta – Komisi III DPR RI sepakat menolak 12 usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Mahkamah Agung (MA) RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Kesepakatan penolakan itu sebagai tindak lanjut atas temuan dua calon hakim agung karier yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.

Keputusan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto (Bambang Pacul). Kedua kandidat itu, yakni dari calon hakim agung kamar tata usaha negara (khusus pajak) dengan jenjang karier.

“Dalam konteks calon hakim agung atas nama L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dilantik menjadi Hakim Pajak sejak tahun 2016 (baru 8 tahun sebagai hakim),” kata Bambang Pacul dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

“Sementara itu, calon berikut atas nama Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., MBA mulai menjadi hakim pajak sejak tahun 2010 (14 tahun sebagai hakim) meskipun yang bersangkutan pernah menjadi Ketua Pengadilan Pajak Tahun 2015,” timpal Bambang Pacul.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu lantas meminta persetujuan kepada anggota Komisi III terkait tindaklanjut dari hakim yang diusulkan MK. Hasilnya, sembilan fraksi di Komisi III sepakat untuk menolak usulan nama calon secara keseluruhan.

“Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI berdasarkan pandangan fraksi yang tadi dibacakan dan kemudian juga ditanyakan ulang oleh masing-masing fraksi dan pimpinan maka Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan tehadap calon Hakim Agung dan calon hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung 2024 yang diajukan oleh KY kepada DPR RI,” kata Bambang Pacul.

Komisi III juga berencana memanggil pihak Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan peringatan. Komisi III berpandangan KY tak berpedoman pada aturan yang dibuat dalam mengusulkan nama calon hakim ke DPR RI.

“Dengan demikian, selanjutnya sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus tanggal 19 Agustus 2024 maka hasil rapat komisi III akan dilaporkan dalam rapat paripurna terdekat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Bambang Pacul.

“Saya ulangi, tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim. Kemudian terhadap usulan, fraksi Demokrat untuk kemudian memanggil KY dan memberikan peringatan apakah disetujui?” tegas Pacul yang dijawab setuju oleh anggota Komisi III.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *