Komisaris Perusahaan Swasta Diperiksa Terkait Pengadaan Bansos

Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Daning, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) MJS.

“Saksi Daning Saraswati Komisaris PT RPI , diperiksa sebaga saksi untuk tsk MJS,” kata Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Daning mengkonfirmasi beberapa dokumen yang disita KPK dalam kasus ini.

“Terkait dengan penyitaan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara ini,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *