Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Wellem Ramandei mendesak kepolisian menindaklanjuti proses hukum dugaan rasis Abu Janda atau Permadi Arya.
Wellem Ramandei juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan yang dilayangkan dengan nomor STTL/30/I/2021/Bareskrim pada 28 Januari 202. Laporan tersebut terkait cuitan akun yang diduga milik Permadi Arya atau Abu Janda kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang diduga kuat bermuatan rasis dan kebencian.
Menurut Wellem, konten bermuatan rasis di media sosial rentan memecah belah bangsa. Seperti halnya adanya dugaan unsur rasisme dalam cuitan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga milik Permadi.
“Dasar negara kita Pancasila. Maka, tidak ada tempat bagi mereka yang menyuarakan kebencian kepada salah satu ras tertentu. Kami mengecam keras tindakan rasis kepada siapa pun dalam bentuk apa pun,” katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (12/2).
Dia memastikan KNPI tidak akan mencabut laporan terhadap Permadi Arya, meskipun pria yang dikenal luas dengan nama Abu Janda itu sudah bertemu dengan Natalius Pigai. Dia beranggapan, kasus rasis dalam diri seseorang sulit dihapus, karena sudah menjadi bagian dari karakter seseorang.