Jakarta: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk mengintensifkan panduan ibadah Ramadhan setelah munculnya klaster Tarawih di Banyumas dan Sragen setelah imam masjid dilaporkan terpapar Covid-19.
“Masih terjadi peristiwa penyebaran Covid-19. Saya minta masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi panduan ibadah di bulan Ramadan. Ini semua demi kemaslahatan bersama, agar setiap potensi penyebaran bisa diantisipasi dan diminimalisir,” kata Yaqut dalam keterangannya, Jumat(7/5/2021).
Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran ini mengatur pengurus masjid atau musala dalam menyelenggarakan kegiatan sholat fardu lima waktu, Sholat Tarawih dan Witir, tadarus Alquran, iktikaf, dan Sholat Idul Fitri dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas.
Protokol kesehatan juga harus diterapkan dalam pelaksanaan pembayaran Zakat Fitrah. Jajaran Kemenag harus memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dapat dilakukan melalui masjid/musala dengan memperhatikan protokol kesehatan.
“Jajaran Kemenag harus memonitor dan berkoordinasi dengan para pengelola ZIS untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat dari muzakki,” ujarnya.
Ia pun meminta, agar kegiatan takbiran hanya dilakukan di masjid/musala yang dihadiri oleh maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan menggunakan speaker internal.
“Saya juga meminta seluruh penyuluh agama dan jajaran Kemenag untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar halalbihalal atau silaturahmi lebaran dilaksanakan di lingkungan keluarga inti dengan memperhatikan protokol kesehatan atau memaksimalkan fasilitas teknologi informasi (virtual),” tuturnya