Langkat: Dua orang ibu rumah tangga di Langkat Sumatera Utara (Sumut) ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Susu, setelah mengirim 6 kilogram diduga daun ganja kering melalui Kantor Pos Indonesia.
Keduanya adalah H (48) dan HIN (56) merupakan warga Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu ini mengirim dengan tujuan Batam, Kepulauan Riau, dan Malang.
“Dilakukan penyeledikan informasi diperoleh dari Kantor Pos Indonesia. Dengan 6 bal diduga berisikan daun ganja dengan perincian 1 bal kirim ke Batam dan 5 bal kirim ke Malang Jawa Timur,” sebut Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1/2022).
Pada hari itu juga, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua emak-emak sebagai orang yang mengirimkan paket berisikan daun ganja kering melalui Kantor Pos Indonesia.
“Kita mengamankan H dan HIN sebagai orang pengirim paket tersebut di Kantor Pos Indonesia,” ucap Joko.
Kepada petugas kepolisian H dan HIN mengakui bahwa barang tersebut, diterima oleh teman mereka berinsial J pada Kamis 20 Januari 2022.
Kini, kata Joko, pihaknya tengah memburuh J.
“Kedua IRT itu, diamankan beserta barang bukti di Polsek Pangkalan Susu, guna dilakukan proses selanjutnya,” kata Joko.
Comment