Tangerang: Pemkot Tangerang memberlakukan aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Padahal, sebelumnya meperbolehkan dengan syarat memiliki surat izin kekuar masuk (SIKM).
Hal itu menyusul keputusan teranyar yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada RRI.co.id, Minggu (9/5/2021).
Arief menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi pemudik yang hendak masuk ataupun keluar wilayah Kota Tangerang. Dengan pengecualian bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan yang tertera di dalam surat edaran peniadaan mudik.
Lebih lanjut, dia menuturkan, perjalanan non mudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor perjalanan dinas atau urusan pekerjaan.