Kini Kota Tangerang Larang Mudik Aglomerasi

Tangerang: Pemkot Tangerang memberlakukan aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Padahal, sebelumnya meperbolehkan dengan syarat memiliki surat izin kekuar masuk (SIKM).

Hal itu menyusul keputusan teranyar yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 terkait peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

“Aturan dari pusat melarang mudik, baik di dalam wilayah aglomerasi maupun di luar wilayah,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah kepada RRI.co.id, Minggu (9/5/2021).

Arief menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi pemudik yang hendak masuk ataupun keluar wilayah Kota Tangerang. Dengan pengecualian bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan yang tertera di dalam surat edaran peniadaan mudik.

Lebih lanjut, dia menuturkan, perjalanan non mudik lintas aglomerasi masih diperbolehkan selama dalam koridor perjalanan dinas atau urusan pekerjaan.

“Petugas di lapangan bisa membedakan mana yang mudik dan bukan, bagi yang bekerja bisa menunjukkan surat tugas dari tempat kerja,” terangnya.

Arief mengaku, sebagai upaya antisipasi dan pengawasan, pihaknya bersama dengan jajaran TNI dan Polri mendirikan posko di berbagai titik untuk melakukan penyekatan. Hal tersebut dilakukan untuk dapat mengontrol pergerakan masyarakat yang mudik pada libur Lebaran 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Dia juga meminta, masyarakat untuk menaati aturan yang berlaku untuk momen libur Lebaran kali ini. Hal itu disebut untuk kebaikan bersama dalam upaya menekan angka kasus Covid-19 yang saat ini masih terus bertambah, termasuk juga munculnya kasus Corona jenis baru di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menuntut kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait aturan mudik lokal. Pasalnya, selain berubah-ubah juga belum ada surat edaran resmi terkait hal tersebut.

“Kita bingungnya sekarang tertulisnya enggak terima, tapi informasinya sudah disampaikan lisan ke media-media,” ungkapnya yang dilancir RRI.co.id, Sabtu (8/5/2021).

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *