Jakarta – Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis memperingatkan para buzzer di media sosial yang menebar informasi menyesatkan atau hoaks, ghibah, fitnah, namimah atau adu domba, dan keburukan lainnya, itu diharamkan. Buzzer yang selalu bikin resah semacam ini, termasuk keberadaan buzzer bayaran atau buzzerrp sama halnya seperti memakan bangkai bangkai saudaranya.
“Hukumnya sama dengan memakan daging saudaranya yang sudah mati,” kata Kiai Cholil di Twitternya, dikutip Jumat(12/2).
Keberadaan buzzer bayaran atau buzzerrp yang semakin marak di masa kepemimpinan Presiden Jokowi terbukti menimbulkan keresahan. Keberadaan buzzer tersebut juga memecah belah keutuhan bangsa dan melahirkan sikap radikalisme.
KH Cholil Nafis mengatakan, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Tetapi buzzer makin merajalela.
“Fatwa itu untuk menjawab keresahan masyarakat yang meminta kepastian, sekaligus ini bagian dari menjaga umat agar tetap lurus, tak tersesat, agar tidak seenaknya melakukan ghibah (menggunjing),” katanya.