Jakarta -Sidang Panitia Khusus Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Pansus Haji DPR, yang membuat lembaga legislatif itu menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Yang tertekan siapa? Siapa saksi yang minta perlindungan ke LPSK? Ada nggak? Karena saksi, setahu saya, semua dari Kemenag (Kementerian Agama),” ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 2 Agustus 2024.
Yaqut mengatakan saksi yang meminta perlindungan ke LPSK harus diperjelas, apalagi semua saksi berasal dari Kemenag. Dia memastikan tidak ada tekanan kepada jajarannya. Yaqut mengaku meminta para saksi menjawab seluruh pertanyaan dari Pansus Haji secara terang benderang.
Selain untuk menjawab pertanyaan Pansus Haji, sidang tersebut juga untuk memberikan gambaran kepada publik mengenai proses penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh.
“Enggak, pasti enggak (ada intimidasi). Saya instruksikan kepada seluruh staf untuk memberikan semua keterangan sebenar-benarnya sesuai dengan tugas dan fungsi mereka,” kata Yaqut.
“Bukan hanya kepada teman-teman Pansus, saya kira, tetapi juga bagian dari penjelasan kepada publik gitu ya. Supaya mengerti sebenarnya apa sih yang kami lakukan ini di Kemenag,” kata Yaqut menambahkan.
Alasan Pansus Haji DPR Gandeng LPSK
Sebelumnya, Pansus Haji DPR menggandeng LPSK untuk menjamin keselamatan dan keamanan para saksi yang telah bersedia menyampaikan keterangan secara jujur dan terbuka.