Kepala Kejari Jakbar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti

HarianNasioanl.Com, Jakarta- Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana terorisme yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, pada Jumat (21/5/2021) kemarin.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme periode perkara tahun 2018 hingga 2020, sebanyak 96 perkara dari 96 terpidana, dengan berbagai barang bukti berupa senjata api baik Laras jenis senapan angin maupun pistol, busur panah, anak panah, buku-buku kekerasan dan paham radikal, pakaian-pakaian yang dipakai oleh pelaku tindak pidana terorisme.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana terorisme dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH MH, yang didampingi Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Barat M Bimo P Nugroho SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat Reopan Saragih SH, dan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Barat Hernando Ariawan SH.

“Ya benar telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti terkait tindak pidana terorisme pada Jumat (21/5),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto SH.MH.

Masih kata Dwi Agus Arfianto, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *