Kenaikan UMP 2022 Masih Menunggu Keputusan Gubernur

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan besaran rata-rata kenaikan upah minimum (UM) tahun 2022 sebesar 1,09%. Upah minimum bagi provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian Indonesia yang tumbuh lambat.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan untuk penetapan UMP di masing-masing provinsi masih perlu menunggu hasil penetapan dari gubernur. Untuk itu Ida memberi waktu kepada gubernur untuk menentukan dan mengumumkan UMP paling lambat 20 November dan UMK paling lambat pada 30 November 2021.

“Karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan sehari sebelumnya yaitu tanggal 20 November 2021,” ujar Menteri Ida dalam keterangannya saat melakukan konferensi pers daring, Selasa(16/11/2021).

Selain itu, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah mengingatkan gubernur terkait kewajiban ini melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 561/6393/SJ mengenai Hal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

Berdasarkan data dari Kemnaker, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724. Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.

Di samping itu, Menteri Ida menekankan dengan penetapan UMP dan UMK maka tidak ada lagi upah minimum sektoral (UMS). Ketentuan itu tertuang dalam PP 36/2021.

“Namun, UMS yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau UMP/UMK di wilayah tersebut telah lebih tinggi dengan demikian UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha,” pungkasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *