Kenaikan Tarif Ojol Di Undur, Ini Alasannya

Jakarta -Kembali Kementerian Perhubungan mengundur kenaikan tarif ojek online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan ada penambahan waktu bagi perusahaan aplikasi ojek online atau para aplikator untuk melakukan penyesuaian tarif yang baru.

Perusahaan diberi waktu penyesuaian 25 hari sejak terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, atau pada 29 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu.

Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Alasannya, kata Hendro, Kemenhub memerlukan waktu yang lebih panjang untuk sosialisasi tarif baru pada seluruh pihak yang terkait.

“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022.

Hendro berujar penambahan waktu sosialisasi ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak. Ia berharap tenggat waktu itu dapat dilaksanakan oleh aplikator sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, tuturnya, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan penyesuaian tarif ini berdasarkan hasil evaluasi terhadap biaya jasa langsung seperti penyesuaian Upah Minimum Regional (UMR), iuran jaminan kesehatan, penambahan biaya jas hujan, dan jarak tempuh minimum order.

“Perubahan komponen biaya jasa langsung ini juga sebagian kita dapat aspirasi mitra pengemudi,” kata Adita saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Sementara itu, pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai langkah pemerintah menaikkan tarif ojek online untuk menambah pendapatan para mitra pengemudi itu keliru. Sebab justru perusahaan penyedia aplikasi ojek online yang mendapatkan keuntungan paling besar.

“Karena pemilik platform prinsip pemotongannya persentase. Semakin tinggi angka, semakin nggak dapat besar persentasenya,” tutur Azas saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.

Menurutnya, jika ingin menaikkan penghasil para mitra hanya ada satu cara yakni memangkas presentase biaya jasa yang diberlakukan oleh pemilik platform. Namun, langkah ini sulit karena ojek online milik perusahaan privat atau swasta, sehingga aturan tetap di tangan perusahaan.

Ditambah, ojek online belum diakui sebagai ransportasi publik. Menurutnya, kebijakan ini yang harus didorong agar hak-hak mitra pengemudi bisa betul-betul dilindungi oleh negara. Hal itu, ujarnya, semakin mendesak karena mitra pengemudi ojek online sudah berjumlah jutaan dan tersebar hampir di seluruh Indonesia.

Azas mengatakan secara yuridis, pemerintah baru bisa masuk jika ada regulasi yang mengatur ojek online sebagai transportasi publik. Maka, perlu ada pembicaraan serius dengan para stakeholders.(tempo)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews