Kemendagri Kaji Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji ketentuan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Hal itu masuk dalam usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa. Kalau banyak positifnya, ya kenapa tidak? Tapi kalau banyak mudaratnya, ya mungkin tetap di posisi Undang-Undang Desa sekarang, enam tahun kali tiga, jadi 18 tahun, kan lama juga itu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

“Jadi dilihat dulu positif (dan) negatifnya. Kami, prinsip dari Kemendagri, kami mengkaji,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya akan menyampaikan pendapat soal hasil dari kajiannya. Jika DPR RI merevisi UU Desa guna memperpanjang masa jabatan Kades.

Dalam mengkaji usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, katanya, Kemendagri akan mengundang sejumlah tokoh. Khususnya yang memahami masalah desa dan para pegiat desa.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Moh Tahril mengatakan terdapat dua tuntutan yang diinginkan para perangkat desa. Pertama, terkait kejelasan status perangkat desa serta status kepegawaiannya.

Baca juga: Aksi Penyampaian Pendapat Perangkat Desa Sampaikan Dua Tuntutan​

“Kedua, kami meminta adanya perlindungan hukum bagi perangkat desa. Seperti kita ketahui, saat ini maraknya pemberhentian yang non-prosedural oleh oknum kepala desa,” kata Tahril saat melakukan aksi penyampaian pendapat, di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *