Jakarta: Warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta selepas masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, tak perlu lagi menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Meski begitu, warga yang akan masuk DKI Jakarta harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan mulai 18-24 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan kepemilikan surat keterangan negatif Covid-19 berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Nantinya, surat keterangan negatif Covid-19 itu ditunjukkan kepada para petugas di pos penyekatan.