Keluar Masuk Jakarta Wajib Miliki Surat Ini

Jakarta: Warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta selepas masa larangan mudik 6-17 Mei 2021, tak perlu lagi menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Meski begitu, warga yang akan masuk DKI Jakarta harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19.

Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberlakukan masa pengetatan syarat perjalanan mulai 18-24 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ketentuan kepemilikan surat keterangan negatif Covid-19 berlaku untuk pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Nantinya, surat keterangan negatif Covid-19 itu ditunjukkan kepada para petugas di pos penyekatan.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *