Kedok Koperasi, Polisi Berhasil Bongkar Praktik Pinjol Ilegal

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara berhasil membongkar praktik pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi di Manado.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kasus itu terungkap setelah salah satu korban yang melaporkan ke polisi lantaran pihak pinjol meneror dengan mengirimkan data-data pribadinya saat masa pinjaman sudah mau jatuh tempo.

Korban juga kemudian diteror berupa ancaman penyebaran data foto KTP dan foto-foto pribadi yang dikirimkan ke keluarga korban.

“Pada tanggal 25 Oktober 2022, korban awalnya melakukan pinjaman ke beberapa aplikasi pinjaman online dengan tempo peminjaman 30 hari. Pada hari Selasa tanggal 22 November korban mendapat pesan WhatsApp dari aplikasi pinjol PinjamanNow dan AkuKaya,” ujar Auliansyah kepada wartawan, Minggu (4/12/2022).

Korban yang sudah merasa terancam kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Karena merasa terancam, korban membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 24 November 2022. Atas dasar laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kejadian yang dilaporkan,” ucapnya.

Aparat Polda Metro Jaya lantas melakukan pengembangan, dan berhasil mengendus satu unit kantor mereka yang berada di daerah kota Manado, Sulawesi Utara.

Karena berlokasi di sana, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan tim dari Subdit Siber Polda Sulawesi Utara. Lalu melakukan penggerebekan di sebuah unit kantor di Kota Manado dan menangkap karyawan serta pimpinan pinjolnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews