Kecuali Tiga Negara, WNA Negara Lain Boleh Masuk Indonesia

Jakarta: Pemerintah akan melonggarkan Warga Negara Asing (WNA) untuk kembali masuk Indonesia.

Ketentuan itu mulai dilakukan pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperpanjang dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021 mendatang.

Meski demikian, tidak semua negara bebas masuk. Pelarangan masih tetap berlaku bagi negara yang beresiko tinggi penularan mutasi batu virus Corona.

“Kita mendapatkan 3 daerah yang cukup berisiko, daerah London (Inggris), mutasi dari Afrika Selatan, dan mutasi yang berasal dari Brazil,” ucap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali membuka keran masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan memenuhi sejumlah aturan dan ketentuan.

“Jadi tentunya ini mulai ada (WNA) yang bisa masuk,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga menyebut, beberapa aturan yakni para WNA harus memiliki perizinan dan kepentingan khusus.

Selain itu, WNA juga harus berasal dari negara yang telah terdaftar ke dalam koridor perjalanan atau travel coridor dengan Indonesia.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *