Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD mengatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sumatra Utara akan menjadi masalah hukum bila didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sebab, tidak begitu saja hasil KLB Demokrat itu langsung disahkan ketika mereka mendaftarkan sebagai partai politik resmi, di samping masih adanya Ketua Umum Demokrat hasil Rapimnas 2020, Agus Harimurti Yudhoyono.
“Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi, pengadilanlah yang memutuskan. Sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
KLB Partai Demokrat di Sumatra Utara telah memutuskan Kepala Staf Kepresiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum terpilih.
Mahfud menekankan, KLB PD di Sumut saat ini bukan masalah hukum melainkan masalah internal partai, tetapi bila menjadi masalah hukum pemerintah akan turun tangan.
“Bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan menjadi malah hukum,” kata dia.
Sebab, kata dia, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.