Jakarta: Putri Presiden RI KH. Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid merasa lega dengan langkah Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021) sore.
“Alhamdulillah,” kata Alissa di akun Twitter di akun Twitternya yang dilihat rri.co.id, Kamis (25/2/2021).
Sedangkan Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Guntur Romli juga mengapresiasi langkah Kedjaksaan Pematangsiantar tersebut.
“Kejaksaan Pematangsiantar Hentikan Kasus Pemandian Jenazah Wanita. Terimakasih aparat hukum yang sudah bersikap adil,” kata Guntur Romli di akun Twitternya yang dilihat rri.co.id, Kamis (25/2/2021).
“Para Nakes teruslah berjuang di garis depan melawan Covid19. Kalian Hero kami! Kalaupun ada pelanggaran, terapkan SOP bukan pidana,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat pegawai RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar, Rabu (24/2/2021) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro menyampaikan unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
“Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama,” kata Agustinus seperti dikutip dari tribunnews.com.
Ia mengaku ada kesalahan penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
Kemudian unsur dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti.
Penghinaan di muka umum juga tidak terbukti dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.