Kasus Nurhayati Tidak Cukup Bukti

Jakarta: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kasus Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat tidak cukup bukti.

Hal itu diketahui setelah Polri melakukan gelar perkara atas kasus yang sempat viral tersebut.

“Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti, sehingga tahap duanya (pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, red) tidak dilakukan,” katanya, Senin (28/2/2022).

Agus menjelaskan, saat ini Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar beserta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) tengah berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Hasil koordinasi diharapkannya dapat mengembalikan berkas perkara.

“Sehingga, kita bisa SP3 (surat penetapan penghentian penyidikan),” ujar jenderal bintang tiga itu.

Selanjutnya Agus berterima kasih kepada media dan pegiat media sosial (medsos) yang telah memviralkan penetapan tersangka Nurhayati.

Sebab berkat viralnya kasus tersebut, kata dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk berkoordinasi dan selalu menginstrospeksi diri, serta tidak anti kritik.

“Sehingga, kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap dan hasil gelar itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas,” ujar mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri itu.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu, S, ke Polres Cirebon. Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.

Namun, dia yang awalnya berstatus sebagai pelapor malah berbalik jadi tersangka. S juga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *