Kasus Laskar FPI, Tiga Anggota Polisi Dinonaktifkan

Jakarta: Polri telah melaksanakan gelar perkara terkait penembakan Laskar FPI di KM 50 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek pada bulan Desember 2020. Hasil gelar perkara tersebut memunculkan tiga anggota Polda Metro Jaya yang kini sudah dinonaktifkan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono masih merahasiakan identitas dan satuan kerja ketiga oknum Polisi dari Polda Metro Jaya tersebut. Kendati demikian, menurut Rusdi ketiga anggota Polda Metro Jaya tersebut sudah jadi terlapor dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap empat orang laskar FPI.

“Terhadap ketiganya, sudah dibebastugaskan dan masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini. Jadi belum ada tersangka,” kata Rusdi, Rabu (10/3/2021).

Rusdi menjelaskan bahwa ketiga oknum anggota Polda Metro Jaya tersebut juga akan diperiksa tim penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan dan didalami peran masing-masing dalam perkara tindak pidana penembakan terhadap empat orang Laskar FPI.

“Untuk waktunya, kapan ketiganya akan diperiksa dan dimintai keterangan, itu tim penyidik yang akan mengatur waktunya. Kita tunggu saja,” jelasnya.

Menurut Rusdi, tim penyidik Bareskrim Polri telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait kasus penembakan empat anggota Laskar FPI di ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 beberapa bulan lalu, sehingga bisa segera naik ke penyidikan.

Rusdi memastikan bahwa Polri akan menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan seluruh perkembangannya bakal disampaikan ke publik.

“Tentunya perkara ini akan kita tuntaskan. Kami akan menjalankan semua rekomendasi Komnas HAM,” tukasnya.

Rusdi mengatakan gelar perkara itu dilakukan bersama tim internal antara lain Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Itwasum dan Divisi Hukum Polri.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *