KAI Tertibkan Bangunan Liar di Cibinong

Jakarta : Demi mewujudkan keselamatan perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta hari ini kembali melakukan penertiban terhadap bangunan dan aktivitas liar warga di sekitar jalur rel, petak jalan Nambo-Cibinong Km 48+6/10,, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelum ditertibkan, ditemukan bahwa warga sekitar memakai sepanjang jalur rel untuk aktivitas melintas mobil bahkan menjadi area lahan parkir kendaraan. Untuk itu, selain menertibkan bangunan liar yang terdapat di area jalur rel, jajaran Daop 1 Jakarta juga menutup akses jalan yang sering dipergunakan warga untuk melintas kendaraan mobil.

“Penertiban dan penutupan akses jalan oleh Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan instansi kewilayahan sekitar ini berjalan dengan lancar,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya yang diterima RRI, Senin (1/3//2021) petang.

PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan perlunya kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan undang-undang, yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Pasal 173 Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.” tegasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *