Kafe Lime Light Ditutup Petugas

Jakarta: Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindak tegas sebuah kafe di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, akibat melebihi batas jam operasional atau Over Time, Jumat malam, pekan ini.

Kepala Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan, Kafe Lime Light ini kedapatan masih beroperasi hingga pukul 22.30 WIB. Padahal kebijakan jam operasional di PPKM level 1 ini hanya sampai pukul 22.00 WIB.

Selain melebihi jam operasional, Kafe Lime Light, lanjut Rusliyanto, juga tidak menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi.

“Kami melakukan penindakan berupa penutupan sementara selama 3×24 Jam,” ujar Rusliyanto, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).

Petugas juga mendapati sebagian pengunjung dan karyawan di tempat tersebut abai dengan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, dan tanpa adanya jarak satu dengan lainnya.

“Para pengunjung dan juga karyawan, kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker,” pungkasnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *