Kabupaten Tangerang Ubah Status PPKM

Kabupaten Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, mengubah status tingkat pemberlakuan penerapan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 3 ke 4.

Hal tersebut lantaran wilayah yang dipimpin Ahmed Zaki Iskandar itu masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19.

“Sebenarnya ada di level 3, tapi karena wilayah kita masih zona merah maka Pak Bupati (Ahmed Zaki Iskandar, Red), menerapkan aturan PPKM level 4,” ungkap Hendra Tarmizi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, Kamis (22/7/2021).

Menurut Hendra, jika pihaknya tetap menerapkan PPKM level 3, maka sejumlah aturan banyak dilonggarkan.

“Tapi karena kita terapkan level 4, jadinya kita masih terapkan aturannya sama seperti PPKM darurat dan berlaku hingga 25 Juli 2021,” jelasnya.

Hendra menambahkan, bila nantinya Kabupaten Tangerang penyebaran Covid-19 masih zona merah, pihaknya tak menutup kemungkinan tetap memberlakukan PPKM level 4.

“Bila nantinya setelah 25 Juli status Kabupaten Tangerang masih merah, maka tidak menutup kemungkinan, aturan yang serupa tetap berlanjut,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, perpanjangan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021 ditanggapi Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki mengaku pihaknya siap untuk menjalankan kebijakan perpanjangan itu.

“Kemarin Pak Presiden (Joko Widodo, Red) sudah menginstrusikan untuk diperpanjang sampai tanggal 25 Juli. Kita akan dukung terkait perpanjang PPKM darurat ini,” ujarnya kepada rri.co.id, Rabu (21/72021).

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *