Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Bansos Rp32 Miliar

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32 miliar lebih dari sejumlah pengusaha terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19.

Dalam sidang perdana Juliari Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta pada Rabu, Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi menyatakan uang suap tersebut di antaranya berasal dari Harry van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar dan Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang Rp29,2 miliar dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bantuan sosial sembako.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” jelas Jaksa Penuntut Umum KPK Ikhsan Fernandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (21/4).

Menurut Jaksa KPK, uang itu diberikan terkait penunjukan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tiga Pilar Argo Utama dalam pengadaan bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19.

“Bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tambah dia.

Jaksa mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi hal itu, Juliari Batubara membantah melakukan apa yang disebut dalam dakwaan itu. Meski demikian, melalui kuasa hukumnya, Juliari tidak mengajukan keberatan agar perkara segera rampung. (Aza/AA)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *