Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi industri minuman keras atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Salah satu syaratnya, investasi dilakukan di daerah tertentu.
Ketentuan ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. Munculnya Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang memicu gelombang protes di mana-mana.
Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021 seperti dikutip Jumat (26/2), menyebutkan “Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.”
Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31. Investasi baru dapat dilakukan di provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, bunyi lampiran III perpres tersebut.
Jika penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Izin dan syarat yang sama berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur.
Dengan keluarnya regulasi ini maka industri miras dapat memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).