Jika Tidak Bayar THR, Sanksi Bertahap Dikenakan

Jakarta: Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyatakan, akan ada sanksi bertahap yang akan diterima perusahaan jika tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020 Pasal 79 yang menyebut adanya sanski administratif yang harus diberlakukan secara bertahap.

“Sanksi akan diberikan secara bertahap nantinya,” ujar Anwar seperti dikutip dari wawancara Pro 3 RRI, Sabtu (9/4/2022).

Ia menyatakan, sanksi awal yang akan diberikan berupa teguran tertulis. Nantinya, teguran itu berisi peringatan tahap pertama kepada pengusaha karena melanggar aturan pemerintah.

“Nanti sifatnya terguran tertulis, jika terus melanggar sifat sanksinya bisa lebih besar lagi,” kata Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, jika perusahaan yang sudah dikenakan sanksi masih mengulang, maka perusahaan tersebut nantinya akan dikenakan sanksi pembatasan kegiatan produksi barang atau jasa.

“Sedangkan pembatasan usaha bisa meliputi pembatasan kapasitas produksi barang dan jasa dalam waktu tertentu atau penundaan perizinan usaha salah satu di lokasi atau beberapa lokasi perusahaan,” jelas Anwar.

Tidak hanya itu, Anwar juga mengatakan, perusahaan yang sudah diberi peringatan berulang kali tetapi masih nakal maka izin operasinya dibekukan sementara waktu.

“Sampai kepada penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, tapi tetap pada konteks dalam waktu tertentu sampai nanti setelah itu pembekuan usaha,” jelasnya kembali.

Maka dari itu, ia berharap perusahaan bisa memberikan THR kepada pekerja sesuai aturan dan diharapkan dengan kondisi yang normatif produktifitas pekerja juga dapat meningkat.

“Untuk menyelesaikan masalah pembayaran THR sendiri Kemnaker telah menyiapkan platform online untuk pelayanan pengaduan,” pungkas Anwar.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *