Jangan Terburu-buru Revisi UU Pemilu

Jakarta – Ketua Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Dahliah Umar menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak perlu meneruskan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum pada Prolegnas tahun 2021 karena masih belum diperlukan, apalagi di tengah situasi pandemi COVID-19.

UU Pemilu masih bisa diwadahi dalam undang-undang pemilu sebelumnya yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Energi kita sebaiknya kita curahkan sepenuhnya menghadapi pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai. UU Pemilu sebelumnya masih kompatibel dalam kondisi sekarang,” ujar Dahliah, dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis.

Selain penanganan wabah COVID-19, menurut dia, agenda pemulihan ekonomi nasional dirasa lebih penting daripada melakukan revisi UU Pemilu.

Ia mengatakan revisi UU akan membuat debat panjang di parlemen yang menguras energi dan bisa mengalihkan fokus utama bangsa.

“Jika tujuannya adalah mengatur keserentakan pemilu, UU yang ada sudah mengaturnya, yakni serentak pada tahun 2024,” ujar Dahliah.

Bahkan, kata dia, proses transisi menuju 2024 telah disiapkan dan diatur oleh UU, apalagi Pilkada 2024 sebagaimana diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2016 belum dilaksanakan.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *